Pascasarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi kembali menggelar kegiatan akademik strategis melalui kuliah umum Program Studi Doktor Ilmu Syariah bertema “Epistemologi Hukum Islam: Membangun Paradigma Riset Multidisipliner.” Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) bersama Pascasarjana UIN Ar-Raniry Aceh sebagai langkah penguatan kolaborasi akademik dan riset antar perguruan tinggi keislaman.
Kegiatan yang dihadiri pimpinan, dosen, mahasiswa doktoral, serta tamu undangan ini menjadi momentum penting dalam memperluas jejaring keilmuan sekaligus memperkuat arah pengembangan riset hukum Islam berbasis pendekatan multidisipliner.
Dalam sambutannya, Direktur Pascasarjana menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh narasumber dan tamu undangan, khususnya rombongan Pascasarjana UIN Ar-Raniry Aceh.
“Kami mengucapkan selamat datang di Pascasarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Kehadiran Bapak/Ibu menjadi kehormatan sekaligus energi baru untuk memperkuat kolaborasi akademik dan riset di bidang keilmuan Islam.”
Direktur juga memaparkan perkembangan Pascasarjana yang terus menunjukkan kemajuan signifikan. Saat ini Pascasarjana telah memiliki 11 program studi, terdiri dari 7 program studi lama dan 4 program studi baru, dengan 6 program studi telah meraih akreditasi unggul. Capaian ini menjadi bukti komitmen institusi dalam meningkatkan mutu akademik, riset, dan kontribusi keilmuan di tingkat nasional maupun internasional.
Beliau menegaskan bahwa kuliah umum bertema epistemologi hukum Islam sangat relevan dengan kebutuhan riset kontemporer.
“Pengembangan hukum Islam hari ini tidak dapat berdiri sendiri. Diperlukan paradigma riset multidisipliner yang mampu mengintegrasikan perspektif sosial, ekonomi, teknologi, dan kemanusiaan agar hukum Islam tetap kontekstual dan solutif.”
Penandatanganan MoA antara kedua Pascasarjana menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan. Direktur Pascasarjana menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari kerja sama tersebut.
“MoA ini bukan sekadar dokumen seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam program konkret seperti kolaborasi riset, pertukaran dosen dan mahasiswa, joint conference, publikasi ilmiah bersama, serta pengembangan kurikulum berbasis kolaboratif.”
Beliau berharap kerja sama ini mampu menciptakan ekosistem akademik yang produktif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi Pascasarjana sebagai pusat kajian keislaman yang unggul dan berdaya saing global.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi akademik yang berlangsung interaktif dan penuh antusiasme, menandai komitmen bersama dalam membangun paradigma riset hukum Islam yang integratif, kolaboratif, dan relevan dengan tantangan zaman.












