Pascasarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi kembali menyelenggarakan kuliah umum Program Studi Doktor Ilmu Syariah yang menghadirkan narasumber nasional, Syahrizal Abbas, Guru Besar Pascasarjana UIN Ar-Raniry Aceh. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan atmosfer akademik dan pengembangan paradigma riset multidisipliner dalam kajian hukum Islam.
Kuliah umum berlangsung dengan antusiasme tinggi dari dosen dan mahasiswa doktoral yang mengikuti pemaparan materi bertajuk kontribusi hukum syariah terhadap hukum nasional dan transformasi fiqh dalam Qanun Aceh.
Hukum Syariah dalam Sistem Hukum Nasional
Dalam pemaparannya, Prof. Syahrizal Abbas menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara bangsa dan negara hukum memiliki karakter pluralistik, baik dari sisi agama, adat, maupun sistem hukum. Dalam konteks tersebut, hukum nasional dibangun atas landasan Pancasila dan UUD 1945 dengan bahan baku yang bersumber dari hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat.
Beliau menegaskan bahwa hukum syariah memiliki kontribusi penting dalam pembentukan hukum nasional melalui integrasi metodologi ilmu hukum dan ushul fiqh secara multidisipliner. Integrasi ini menjadi jalan menuju pembentukan hukum yang inklusif, moderat, dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
Pengalaman Aceh dalam Legislasi Syariah
Sebagai daerah dengan keistimewaan dan kekhususan, Aceh memiliki dasar yuridis pelaksanaan syariat Islam melalui UU No. 44 Tahun 1999 dan UU No. 11 Tahun 2006. Pelaksanaan syariat Islam di Aceh meliputi aspek akidah, syariah, dan akhlak yang diatur melalui Qanun Aceh sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Qanun Aceh merupakan produk legislasi daerah yang dibentuk oleh legislatif dan eksekutif Aceh serta memiliki kewenangan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk hukum pidana (jinayah).
Prof. Syahrizal menambahkan bahwa proses legislasi (taqnin) hukum syariah di Aceh dilakukan melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan nasional. Materi hukum yang digunakan bersumber dari Al-Qur’an, hadis, kitab fiqh klasik dan kontemporer, fatwa ulama, putusan peradilan syariah, hingga hukum adat masyarakat Aceh.
Transformasi Fiqh dalam Qanun Aceh
Dalam sesi berikutnya, beliau memaparkan proses transformasi norma fiqh menjadi hukum positif melalui metode istinbath dan pendekatan multidisipliner. Proses ini melibatkan penalaran bahasa, kajian sejarah sosial hukum, analisis kemaslahatan, hingga teori pembentukan peraturan perundang-undangan.
Transformasi tersebut menjadikan hukum syariah di Aceh sebagai bagian dari hukum positif nasional yang berlaku secara khusus di wilayah Aceh dan berkontribusi pada pengembangan hukum nasional.
Peran Pascasarjana dalam Riset Hukum Syariah
Menutup kuliah umum, Prof. Syahrizal Abbas menekankan pentingnya peran program magister dan doktor dalam pengembangan riset integratif, penyusunan naskah akademik, serta diseminasi hasil penelitian untuk mendukung pembentukan kebijakan hukum nasional dan daerah.
Kuliah umum ini diharapkan mampu memperkuat wawasan mahasiswa doktoral dalam mengembangkan riset hukum Islam yang integratif, kolaboratif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum nasional.









