Jambi 09 April 2026 – Pascasarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi kembali menggelar sidang promosi doktor pada Program Doktor Ilmu Syariah dengan promovendus Dr. Piet Yardi, S.E., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Provinsi Jambi. Sidang berlangsung khidmat dengan menghadirkan tim penguji dari unsur akademisi dan praktisi pemerintahan.
Sidang dipimpin langsung oleh Rektor UIN STS Jambi Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd selaku Ketua Sidang, dengan Sekretaris Sidang Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Risnita, M.Pd. Bertindak sebagai Promotor adalah Prof. Dr. Bahrul Ulum, M.A., Guru Besar UIN STS Jambi sekaligus Rektor ITS NU, didampingi Co-Promotor Dr. Fuad Rahman, M.Ag dari Pascasarjana.
Sidang juga menghadirkan Penguji Kehormatan Dr. Al Haris, S.Sos, M.H, selaku Gubernur Jambi, Penguji Eksternal Prof. Dr. Helmi, M.H (Rektor Universitas Jambi), serta Penguji Internal Prof. Dr. H. Hadri Hasan, M.A dan Prof. Dr. Yuliatin, M.HI.
Dalam pemaparannya, Dr. Piet Yardi mengangkat disertasi berjudul “Aktualisasi Maslahah dalam Kebijakan Hukum Penanganan Korupsi: Disparitas Penerapan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999”. Penelitian ini menyoroti bahwa korupsi sebagai extraordinary crime tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak sistem pemerintahan dan kepercayaan publik.
Promovendus menekankan bahwa Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, dalam praktiknya masih menimbulkan disparitas penafsiran di kalangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pendekatan maslahah dalam hukum Islam digunakan sebagai landasan filosofis untuk menyeimbangkan antara aspek pemidanaan dan pemulihan kerugian negara.
Lebih lanjut, penelitian ini menawarkan pembaruan konseptual melalui integrasi antara grand theory (maslahah), middle theory (kebijakan hukum pidana), dan applied theory berupa rekonstruksi norma Pasal 4. Model ini menegaskan bahwa pemidanaan dan pemulihan harus berjalan secara sinergis demi mewujudkan keadilan substantif dan kepastian hukum.
Dalam sesi tanya jawab, para penguji memberikan pendalaman kritis, khususnya terkait implikasi normatif dan implementatif dari rekonstruksi Pasal 4 dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penguji Kehormatan menekankan pentingnya relevansi hasil penelitian ini dalam praktik penegakan hukum di daerah, sementara penguji eksternal menyoroti kontribusi akademik terhadap penguatan kebijakan hukum nasional.
Sidang berlangsung dinamis dan ilmiah, mencerminkan kuatnya integrasi antara perspektif hukum positif dan hukum Islam dalam menjawab persoalan korupsi di Indonesia. Disertasi ini diharapkan dapat menjadi rujukan strategis bagi pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, serta akademisi dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan publik.









