Jambi, 15 Juli 2025 — Ketua Program Studi Magister Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Dr. H. Ruslan Abdul Gani, M.A., hari ini diminta oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk memberikan keterangan ahli pidana di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti. Keterangan ahli ini diberikan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan surat palsu, khususnya terkait dokumen sporadik yang diduga tidak sah.
Dr. Ruslan dikenal luas sebagai pakar di bidang hukum pidana dan telah berulang kali menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus pidana penting. Kehadirannya di ruang sidang PN Sengeti hari ini menjadi bagian dari kontribusi keilmuannya yang konsisten dalam mendukung proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Jambi.
Rekam jejak Dr. Ruslan dalam memberikan keterangan ahli tidak diragukan lagi. Sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan akademisi, ia adalah seorang advokat sukses yang sangat dikenal di kalangan aparat penegak hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, maupun rekan sejawat sesama advokat. Nama Dr. Ruslan bukanlah nama asing dalam dunia hukum, terutama di Provinsi Jambi dan sekitarnya.
Hingga saat ini, Dr. Ruslan telah memberikan lebih dari 535 keterangan ahli pidana di berbagai kasus, baik yang ditangani oleh aparat penegak hukum maupun permintaan dari para pencari keadilan. Dedikasi dan pengabdiannya dalam dunia hukum menjadikan dirinya sebagai rujukan penting dalam menjembatani antara teori hukum dan praktik peradilan.
Keterlibatannya dalam perkara ini menunjukkan bahwa peran akademisi, khususnya dari lingkungan Pascasarjana UIN STS Jambi, sangat strategis dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang adil dan berintegritas.






